Rabu, 08 Mei 2013

PENGERTIAN HAM


PENGERTIAN HAM

                                                    Pengertian HAM
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 

Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.

Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.

Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.
                                                         

                                 Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila

a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.

B. Dalam Pembukaan UUD 1945

Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.

C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945

a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia

D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.

E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.

F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI

a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
 

                                 Macam-Macam Hak Asasi Manusia

 a) Hak asasi pribadi / personal Right

• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

b) Hak asasi politik / Political Right

• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right

• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum

d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths

• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Sumber : Sonylegowo.blogspot.com

MAKALAH CINTA TANAH AIR


                                                  MAKALAH CINTA TANAH AIR


 NAMA : BAYU INDRA PRATAMA
 KELAS : 2DB03
 NPM : 31111426
MATA KULIAH : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Bisa dikatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dilahirkan oleh generasi yang mempunyai idealisme cinta tanah air & bangsa, kalau tidak, mungkin saat ini kita bangsa Indonesia masih dijajah oleh Belanda yang luas negaranya dibandingkan pulau Bali saja masih luasan pulau Bali. Kita harus sangat terimakasih kepada para tokoh yang mencentuskan pembentukan organisasi Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, para pencetus Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, dan para tokoh yang memungkinkan terjadinya proklamasi 17 Agustus 1945. Mereka adalah contoh paling pas untuk dijadikan tokoh-tokoh nasionalis tulen yang cintanya pada tanah air dan bangsa melebihi cintanya pada diri sendiri yang kita harus hormati sepanjang masa.
1.2. Rumusan Masalah dan Tujuan Penelitian
1.2.1. Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang ingin penulis kemukakan adalah bagaimana supaya seluruh segenap masyarakat bangsa Indonesia dapat mampu menciptakan tingkah laku yang cinta akan tanah air.
1.2.2. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengajak dan mengingatkan bahwa kita semua harus cinta tanah air Indonesia.
1.3. Manfaat Penelitian
1. Manfaat Akademis
Bagi penulis diharapkan dapat mengetahui lebih lanjut tentang masalah yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia dalam menjalankan sikap yang menunjukkan akan cinta tanah air.
2. Manfaat Praktis
Semoga hasil penelitian ini dapat digunakan oleh masyarakat luas sebagai masukan dan dapat mengetahui masalah-masalah yang dihadapi sebagai dasar pertimbangan untuk perbaikan dimasa yang akan dating dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia yang sudah diperjuangkan oleh para pahlawan.
1.4. Metode Penelitian
1.4.1. Objek Penelitian
Objek dari penelitian adalah berupa data yang menyangkut mengenai cara meningkatkan rasa cinta tanah air/ yang berjiwa patriot Negara Indonesia.
1.4.2. Data/ Variabel
Berdasarkan data yang diperoleh, penulis memperoleh data berupa langkah-langkah dalam mempertahankan kemerdekaan supaya semakin kuatnya rasa cinta kita pada tanah air dan segala sesuatu yang terkait didalamnya.
1.4.3. Metode pengumpulan Data
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan Studi Pustaka yang mana data diambil dari literature perkuliahan, dari literatur tekhnology, catatan-catatan penulis yang didapatkan selama perkuliahan, serta buku-buku yang berkaitan dengan objek penulisan ini.
1.4.4. Alat Analisis Yang digunakan
Penulis menggunakan alat analisa kualitatif yaitu dengan menggunakan Analisa dari para pakar negara yang berlaku dengan teori-teori yang ada. Sedangkan untuk menganalisa data yang telah didapat, penulis menggunakan analisis yang bersifat deskriptif yakni dengan menggunakan data-data dari penulis-penulis yang banyak mengetahui bagaimana caranya untuk mencintai tanah air Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kerangka Teori
2.1.1. Pengertian Cinta Tanah Air
Dalam lagu mengheningkan cipta, kita mengenang jasa para pahlawan. Mereka telah gugur di medan perang. Para pahlawan berani mengorbankan diri karena mereka mencintai tanah airnya. Mereka mencintai rakyat, bangsa, dan negara Indonesia. Mereka tidak mau negerinya dijajah.
Kata lain cinta tanah air adalah patriotisme. Kata ini dibentuk dari kata patria dan isme. Kata patria berarti bangsa atau tanah air. Kata isme dalam kata patriotisme adalah ajaran, semangat, atau dorongan. Jadi, kata patriotisme memiliki arti ajaran atau semangat cinta tanah air. Para pejuang yang gugur membela bangsa disebut pahlawan.
Cinta mereka pada bangsa dan tanah air Indonesia tidak bisa diragukan lagi. Bagaimana dengan kita yang tidak terlibat dalam perang? Apakah kita bisa disebut orang yang memiliki semangat cinta tanah air? Apa contohnya? Banyak sekali orang yang memiliki semangat cinta tanah air. Orang yang cinta tanah air berjuang demi kemajuan dan kesejahteraan negaranya
2.1.2. Beberapa Contoh Cinta akan Tanah Air
Kita sebagai bangsa Indonesia harus cinta akan tanah air. Beberapa contoh yang dapat kita telaah dalam kehidupan sehari-hari antara lain:
1. Para guru yang bersedia ditempatkan untuk mengajar di daerah terpencil. Dia mengabdikan diri untuk mendidik anak-anak di daerah terpencil. Anak-anak di daerah itu menjadi pintar. Guru itu bisa dikatakan cinta tanah air. Ia mencerdaskan bangsa dengan pengabdiannya.
2. Polisi dan tentara yang siap dikirim ke daerah konflik. Mereka menjaga keamanan didaerah itu. Mereka ditugaskan untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara. Mereka mengalami ancaman keamanan tiap hari. Mereka termasuk orang-orang yang cinta tanah air.
3. Pejabat dan pegawai pemerintahan yang mau bekerja keras demi kemajuan daerahnya. Mereka tidak korupsi dan menyalahgunakekuasaan. Jabatannya digunakan untuk mengabdi rakyat. Mereka ini pantas disebut orang yang cinta tanah air.
4. Atlit-atlit yang berprestasi. Atlit-atlit ini berjuang keras dan berlatih dengan tekun. Prestasi mereka mengharumkan nama bangsa. Mereka pantas disebut sebagai orang-orang yang cinta tanah air.
2.1.3. Cara Mewujudkan Cinta Tanah Air
Dalam mewujudkan rasa kepada tanah air bisa diwujudkan dengan bermacam-macam cara. Antara lain sebagai berikut:
1. Sebagai pelajar kita harus bertanggung jawab. Kesempatan yang ada kita gunakan untuk belajar dengan tekun. Selain itu, kita juga harus berbudi pekerti yang baik. Kelak kita akan menjadi orang yang pintar dan berprestasi. Murid berprestasi mengharumkan nama bangsa.
2. Bangga sebagai bangsa Indonesia. Kebanggaan itu antara lain diwujudkan dengan menggunakan bahasa Indonesia. Kamu ingat kan, Bahasa Indonesia itu bahasa persatuan.
3. Mencintai produk-produk dalam negeri. Sekarang ini banyak sekali produk asing.Warga yang cinta tanah air tetap mencintai produk dalam negeri.
2.1.4. Mengenang Para Pahlawan
Pemerintah memberikan gelar pahlawan bangsa bagi tokoh-tokoh tertentu. Siapa yang layak diberi gelar pahlawan bangsa? Jawabnya adalah semua orang yang menjadi pahlawan bangsa? Jika kita ingin mendapatkan gelar seperti itu, kita harus harus meniru semangat para pahlawan.
Ada macam-macam pahlawan bangsa di Negara tercinta kita ini, antara lain pahlawan nasional, pahlawan kemerdekaan nasional, pahlawan proklamator, dan pahlawan revolusi.
2.1.4.1. Pahlawan Nasional
Adalah mereka yang berjuang membela bangsa dari kekejaman bangsa penjajah. Bangsa-bangsa yang pernah menjajah bangsa Indonesia adalah Portugis, Belanda, Inggris, dan Jepang. Belanda menjajah Indonesia selama 350 tahun. Jepang menjajah Indonesia selama 3 tahun. Contoh Pahlawan Nasional antarai lain Pangeran Diponegoro (Yogyakarta), Sultan Hasanuddin (Makassar), Sultan Agung (Kerajaan Mataram), Sultan Ageng Tirtayasa (Banten), Sultan Baabullah (Ternate), Patimura (Ambon), Tuanku Imam Bonjol (Sumatera Barat), Sisingamangaraja (Sumatera Utara), Teuku Umar, Cut Nya Dien, Teuku Cik Ditiro (Aceh), Supriyadi (Jawa Tengah), dan sebagainya.
2.1.4.2. Pahlawan Kemerdekaan Nasional
Contoh pahlawan kemerdekaan nasional adalah Jenderal Soedirman, Ki Hadjar Dewantara, Dr. Setiabudi, Cipto Mangunkusumo, Ratulangi, Mohammad Husni Thamrin, dan sebagainya.
2.1.4.3. Pahlawan Revolusi
Mereka yang gugur pada peristiwa G 30 S/PKI. Yang termasuk Pahlawan Revolusi adalah:
1. Jenderal Ahmad Yani
2. Mayor Jenderal R. Suprapto
3. Mayor Jenderal MT Haryono
4. Mayor Jenderal S. Parman
5. Brigadir Jenderal D.I. Panjaitan
6. Brigjen Sutoyo Siswomiharjo
7. Brigjenderal (Anumerta) Katamso
8. Kolonel (Anumerta) Sugiyono
9. Letnan Satu Piere A. Tendean
2.1.4.4. Pahlawan Proklamator
Pahlawan Proklamator adalah adalah tokoh yang memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Tokoh itu adalah Ir. Sukarno dan Drs. Mohamad Hatta. Mereka meproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Proklamasi dilakukan di Gedung Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta. Tiap daerah pasti mempunyai tokoh pahlawan.
2.1.5. Menghargai Jasa-jasa Pahlawan Bangsa
Pahlawan adalah orang yang gagah berani dan rela berkorban untuk membela kebenaran. Kita tentunya sudah mempelajari mengenai hal ini di atas. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa-jasa para pahlawannya. Para pahlawan rela mengorbankan hidupnya demi menjaga dan mempertahankan negara Indonesia. Tanpa jasa mereka, kita tidak bisa menjadi bangsa dan negara Indonesia seperti sekarang. Kita juga harus menghargai jasa para pahlawan bangsa. Sikap menghargai jasa para pahlawan harus kita tanamkan sejak dini. Pada bagian ini kita akan membahas bentuk-bentuk penghargaan itu dan meneladani sikap kepahlawanan dan patriotisme.
2.1.5.1. Bentuk-bentuk penghargaan terhadap para pahlawan
Bagaimana cara menghargai jasa para pahlawan? Berikut ini beberapa bentuk cara menghargai jasa-jasa para pahlawan bangsa.
1. Memakamkan mereka di tempat yang terhormat. Para pahlawan layak dihormati dengan dikuburkan di taman makam pahlawan. Ada banyak sekali taman makam pahlawan. Di antaranya; Jakarta, Taman Makam Pahlawan ada di Kalibata.
2. Mengabadikan nama-nama para pahlawan sebagai nama jalan, gedung, dan sebagainya.
3. Membangun tugu peringatan, monumen, atau patung untuk mengenang dan menghormati jasa mereka. Berziarah ke taman makam pahlawan. Di sana kita menaburkan bunga dan mendoakan arwah para pahlawan.
4. Memperingati peristiwa-peristiwa penting dalam perjuangan bangsa. Misalnya, memperingati Hari Pahlawan, Hari Kemerdekaan, Hari Kartini, Hari Kebangkitan Nasional, dan lain-lain.
5. Mengisi kemerdekaan sesuai dengan bidang kita masing-masing. Sebagai pelajar, kita harus belajar secara sungguh-sungguh.
6. Meneladani semangat kepahlawanan dan patriotisme yang ditunjukkan oleh para pahlawan. Hal ini akan kita bahas lebih lanjut pada bagian berikut.
2.1.5.2. Meneladani sikap kepahlawanan dan patriotisme
Meneladani sikap kepahlawan dan patriotisme adalah bentuk nyata penghargaan terhadap para pahlawan. Dalam hidup sehari-hari, kita dapat melatih diri supaya memiliki sifat-sifat kepahlawanan dan semangat cinta bangsa. Kita bisa mulainya dengan menghargai para pahlawan bangsa dengan mengingat jasa-jasa mereka. Setelah itu, kita mencontoh beberapa sikap mereka. Kita akan meneladani sikap rela berkorban, bersedia meminta dan memberi maaf, dan berjiwa besar. Sifat-sifat ini, kalau mampu kita praktikkan dalam hidup kita, akan membuat kita memiliki semangat kepahlawanan.
Dengan demikian, kita bisa menunjukkan bahwa kita memang mencintai bangsa dan negara Indonesia.
a. Sikap rela berkorban
Cara lain untuk menghargai jasa para pahlawan bangsa adalah mempraktikkan sikap rela berkorban sebagaimana yang mereka tunjukkan. Para pahlawan sudah menunjukkan sikap rela berkorban, bahkan sampai mengorbankan hidupnya. Kita juga harus mampu menunjukkan sikap ini dalam hidup kita sehari-hari.
Bentuk-bentuk perbuatah rela berkorban yang sederhana, antara lain sebagai berikut:
1. Menyisihkan uang untuk membantu saudara-saudara kita yang terkena bencana alam.
2. Ikut kegiatan membersihkan selokan-selokan dan jalan di lingkungan.
3. Mengunjungi orang sakit.
4. Memberi tumpangan atau penginapan bagi orang asing.
b. Bersedia meminta dan memberi maaf
Setiap orang pasti sudah pernah melakukan kesalahan. Kita melakukan kesalahan kepada teman, kepada orang tua, atau kepada saudara- saudara kita. Dalam hidup, kita sering dengan mudah merugikan atau menyakiti orang lain. Sebaliknya, kita juga pernah merasa disakiti dan dikecewakan orang lain. Memaafkan merupakan sikap yang terpuji. Ketika seseorang melakukan kesalahan, disengaja atau tidak disengaja, sebaiknya kita memaafkannya.
Kita harus memaafkan dengan tulus. Setelah memaafkan, kita seharusnya melupakan kesalahan yang pernah dilakukan. Dari pada mengingat yang pernah terjadi, kita lebih baik mengambil hikmahnya untuk perubahan hidup kita ke depan. Dengan saling memaafkan akan tercipta kehidupan yang damai di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, biasakan dirimu meminta maaf dan memberi maaf kepada siapa saja. Hal ini akan membantu menjaga kedamaian hidup bersama. Memberi maaf kepada orang yang bersalah juga ditekankan oleh ajaran agama.
c. Berjiwa besar
Dewasa ini kita sering melihat atau mendengar terjadinya perkelahian antardua kelompok hanya karena kalah dalam suatu pertandingan. Misalnya, kelompok pendukung kesebelasan A marah karena tim kesayangannya kalah. Mereka menganiaya kelompok pendukung kesebelasan B. Pendukung kesebelasan A di atas tidak berjiwa besar. Berjiwa besar artinya menerima kemenangan dan kekalahan dengan lapang dada. Kata lainnya adalah sportif. Kita harus berani mengakui orang atau kelompok lain lebih kuat dan pantas menang.
Dengan jujur kita mengakui bahwa kelompok kita pantas kalah, karena kurang latihan, kurang konsentrasi, dan sebagainya. Kita tidak boleh sombong jika menang. Sebaliknya, kita juga tidak boleh patah semangat jika mengalami kekalahan. Dengan sikap dan berjiwa besar dalam hidup ini kita dapat meredam dan menghindari konflik. Kalau ini berhasil, maka lingkungan tempat tinggal kita akan aman dengan sendirinya. Bukankah rasa aman sangat dibutuhkan manusia dalam hidupnya. Di lingkungan pendidikan kita harus bisa bersaing secara jujur. Kalau kita kurang belajar sehingga teman lainnya yang rajin belajar menjadi juara kelas, kita jangan iri hati. Kita harus mengakuinya dan mengucapkan selamat kepada teman kita itu. Pada saat yang sama kita bertekad dalam hati untuk melakukan yang terbaik supaya bisa meraih prestasi yang baik pula. Inilah sikap yang dapat kita pelajari dan teladani dari hidup dan perjuangan para pahlawan bangsa.
2.2. Mempertebal Cinta Tanah Air
Peningkatan kesadaran masyarakat akan nilai-nilai luhur budaya bangsa adalah sarana untuk membangkitkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air, yang dapat dilakukan dengan senantiasa memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan bernegara dalam kehidupan bermasyarakat. Kehendak bangsa untuk bersatu dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia merupakan sarat utama dalam mewujudkan nasionalisme nasional. Dengan demikian, tidak pada tempatnya untuk mempersoalkan perbedaan suku, agama, ras, budaya dan golongan. Kehendak untuk bersatu sebagai suatu bangsa memiliki konsekuensi siap mengorbankan kepentingan pribadi demi menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan. Tanpa adanya pengorbanan, mustahil persatuan dan kesatuan dapat terwujud. Malah sebaliknya akan dapat menimbulkan perpecahan. Inilah yang telah dibuktikan bangsa Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan.
Di samping itu, perlu dikembangkan semangat kebanggaan dan kebangsaan dalam tiap individu rakyat Indonesia. Kebanggaan yang harus dikembangkan adalah kebanggaan yang dapat dirasakan oleh seluruh bangsa, sehingga kehendak untuk bersatu masih tetap berakar di dalam hati sanubari. Di sisi lain, semangat kebangsaan dalam suatu bangsa yang terbangun sejak jaman kemerdekaan lalu masih tetap relevan dengan dunia masa kini. Bagi Indonesia, rumusan paham kebangsaan telah tercantum dengan jelas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu membangun sebuah negara kebangsaan yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, membina persahabatan dalam pergaulan antar bangsa, menciptakan perdamaian dunia yang berlandaskan keadilan, serta menolak penjajahan dan segala bentuk eksploitasi, yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
2.3. Menanamkan Sikap Cinta Tanah Air dan Berwarganegaraan
Sikap cinta tanah air harus ditanamkan kepada anak sejak usia dini agar dapat menjadi manusia yang dapat menghargai bangsa dan negaranya misalnya dengan upacara sederhana setiap hari Senin dengan menghormat bendera Merah Putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan mengucapkan Pancasila. Meskipun lagu Indonesia Raya masih sulit dan panjang untuk ukuran anak usia dini, tetapi dengan membiasakan mengajak menyanyikannya setiap hari Senin, maka anak akan hafal dan bisa memahami isi lagu. Merah Putih bisa diangkat menjadi sub tema pembelajaran. Pentingnya sebuah lagu kebangsaan dan itu menjadi sebagai identitas dari negara tersebut, agar dapat mengingatkan kembali betapa pentingnya cinta terhadap negara.
Kegiatannya bisa diarahkan pada lima aspek perkembangan sikap perilaku maupun kemampuan dasar. Pada aspek sikap perilaku, melalui cerita bisa menghargai dan mencintai Bendera Merah Putih, mengenal cara mencintai Bendera Merah Putih dengan merawat dan menyimpan dengan baik, menghormati bendera ketika dikibarkan. Pada aspek kognitif, anak mengenal konsep bilangan dan angka 2 (2 warna), mengenal konsep warna merah dan putih, mengenal konsep posisi di atas warna merah, di bawah warna putih, dan mengenal konsep bentuk persegi panjang atau kotak. Kegiatannya bisa berupa permainan lomba mengelompokkan bendera yang benar.
2.4. Cinta Tanah Air Dengan cara melestarikan Budaya
Budaya Indonesia memang memiliki nilai yang unik dan dapat menggugah ketertarikan dari warga manca negara di belahan dunia. Namun, sayangnya budaya yang beraneka ragam ini tidak banyak dicintai oleh warganya sendiri (kita). Terbukti, dengan lebih tertariknya warga kita pada budaya luar. Budaya yang semestinya menjadi warisan untuk anak bangsa dari Sabang sampai Merauke ini, malah kurang diminati dirumahnya sendiri. Mulai dari kalangan anak kecil sampai kalangan tua.
Warga kita lebih mengutamakan budaya luar ketimbang melestarikan budayanya sendiri. Maka tidak heran, jika budaya kita dengan mudah diklaim oleh negara lain. Malaysia sebagai contohnya. Beberapa budaya kita telah diklaim sebagai budaya yang lahir di Negeri Jiran ini. Setelah adanya klaim dari Malaysia, baru seluruh elemen dari WNI sibuk mencaci maki Malaysia. Padahal jika kita koreksi kembali, besarkah rasa cinta kita terhadap budaya kita? Dan, apakah budaya kita ini sudah betul-betul dijaga dan dilestarikan, sebelum adanya klaim dari Malaysia? Mungkin sedikit sekali yang bisa menjawab : “Ya, dalam masa hidup, saya senantiasa mencintai, menjaga, merawat dan ikut melestarikan Budaya Indonesia”.
Jaipongan contohnya, budaya yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Karawang, Jawa barat. Ketertarikan Warga Karawang atau Jawa Barat untuk ikut mempelajari khasnya tari dan musik Jaipong dinilai minim. Bahkan, tidak sedikit yang menganggap Jaipongan sebagai “musik kuno dan tidak modern atau ketinggalan zaman.” Seharusnya budaya warisan dari nenek moyang kita adalah budaya yang sangat mahal. Seiring dengan berjalannya waktu, maka zaman akan membeli budaya dengan harga yang tak ternilai. Dalam bahasa saya : “unik itu menarik, dan menarik itu mempunyai harga tak ternilai.” Namun sayang, sedikit sekali orang yang menyadari betapa pentingnya nilai budaya untuk dilestarikan di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat. Padahal, jika tidak dijaga, tidak dirawat, dan tidak dilestarikan, maka sesungguhnya jangan merasa kecewa dan muak jika kemudian budaya kita diklaim oleh bangsa dan negara lain.
2.5. Cara Meningkatkan Rasa Cinta Tanah Air/Jiwa Patriot Negara Indonesia
Sebagai warga negara Indonesia sudah selayaknya kita menghormati bangsa dan negara kita sendiri apapun adanya dan kondisinya. Orang-orang yang tidak menghormati serta membenci bangsa dan negara tempat kelahirannya bisa disebut sebagai penghianat. Apa salahnya tanah air kita yang begitu kaya raya dan indah, karena kesalahan hanya ada pada manusia-manusianyalah yang menciptakan kebencian.
Dengan adanya rakyat yang mencintai tanah airnya, maka negara akan aman dari berbagai macam gangguan yang datang baik dari dalam maupun dari luar negara. Dengan cinta tanah air kita dapat bahu membahu membangun negri ini agar bisa sejajar dengan negara-negara maju. Dengan menyayangi negara indonesia ini kita akan berupaya sekuat tenaga memberikan yang terbaik bagi sesama, bukan malah menghancurkannya. Banyak pihak asing yang ingin menguasai dan merusak negara kita, sehingga perlu kita jaga dan pertahankan hingga titik darah penghabisan. Kalau bukan kita siapa lagi? dan kita mau tinggal di mana kalau kita kehilangan negara ini.
Tips Cara Memunculkan/Men Serta Meningkatkan Rasa Cinta Terhadap Tanah Air Dan Bangsa (Jiwa Patriotisme) Indonesia :
1. Mempelajari sejarah perjuangan para pahlawan pejuang kemerdekaan kita serta menghargai jasa para pahlawan kemerdekaan.
2. Menghormati upacara bendera sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bangsa Indonesia.
3. Menghormati simbol-simbol negara seperti lambang burung garuda, bendera merah putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan lain sebagainya.
4. Mencintai dan menggunakan produk dalam negeri agar pengusaha lokal bisa maju sejajar dengan pengusaha asing.
5. Ikut membela mempertahankan kedaulatan dan kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia dengan segenap tumpah darah secara tulus dan ikhlas.
6. Turut serta mengawasi jalannya pemerintahan dan membantu meluruskan yang salah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
7. Membantu mengharumkan nama bangsa dan negara Indonesia kepada warga negara asing baik di dalam maupun luar negeri serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang mencoreng-moreng nama baik bangsa indonesia.
8. Menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar pada acara-acara resmi dalam negeri.
9. Beribadah dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia.
10. Membantu mewujudkan ketertiban dan ketentraman baik di lingkungan sekitar kita maupun secara nasional.


BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Rasa cinta tanah air seharusnya kita terapkan di lingkungan keluarga, kampus, tempat tinggal kita, bahkan dimanapun kita berada. Misalnya di keluarga : kita amalkan sikap dan tingkah laku hemat, disiplin dan bertanggung jawab dalam mewujudkan keutuhan dan kebersamaan agar tercapai kebahagiaan lahir batin, di kampus, perwujudan rasa persatuan dan Cinta Tanah Air dapat kita wujudkan atau amalkan melalui kegiatan-kegiatan sosial, kegiatan-kegiatan mahasiswa yang bersifat positif, dan lain-lain. Kegiatan-kegiatan tersebut dapat berupa gerakan penghijauan, kebersihan, karya wisata, dan lain-lain. Semangat persatuan dan kesatuan di lingkungan masyarakat dapat kita lakukan melalui kegiatan-kegiatan seperti siskamling, kerja bakti, dan lain-lain.
Dan kegiatan seperti itu telah diprogramkan melalui organisasi-organisasi pemuda misalnya Karang Taruna dan KNPI. Sebagai generasi penerus bangsa hendaknya kita dapat mewujudkan sikap dan tingkah laku yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat yang merugikan diri sendiri atau masyarakat, misalnya dengan cara menjauhkan diri dari pengaruh narkotika, obat-obatan terlarang, minum-minuman keras, dan perkelahian. Karena hal itu dapat menghancurkan masa depan bangsa dan negara.
Sebagai generasi muda juga harusnya kita dapat berperan seperti para pahlawan yang telah gugur di medan perang. Para pahlawan berani mengorbankan diri karena mereka mencintai tanah airnya. Mereka mencintai rakyat, bangsa, dan negara Indonesia. Mereka tidak mau negerinya dijajah. Para pejuang yang gugur membela bangsa disebut pahlawan. Cinta mereka pada bangsa dan tanah air Indonesia tidak bisa diragukan lagi. Orang yang cinta tanah air berjuang demi kemajuan dan kesejahteraan negaranya. Sebagai contoh, Seorang guru yang bersedia ditempatkan untuk mengajar di daerah terpencil. Dia mengabdikan diri untuk mendidik anak-anak di daerah terpencil. Anak-anak di daerah itu menjadi pintar. Guru itu bisa dikatakan cinta tanah air. Ia mencerdaskan bangsa dengan pengabdiannya.
3.2. Saran
Karno dalam hal membangkitkan kecintaan kita pada tanah air dan bangsa, sehingga seluruh komponen bangsa dengan sungguh-sungguh mau bekerja demi kejayaan Indonesia (bukan dengan sukaria merampok Indonesia, atau membantu para perampok yang hidup mewah di Singapore/Hongkong). Sehingga harapan dari WS Rendra seperti yang dikatakan pada pengukuhannya mendapat gelar Doctor HC, jaman Kalabendu (jaman malapetaka) saat ini segera akan digantikan dengan jaman Kalasuba (jaman sukaria). Untuk itulah mari kita “Kobarkan Semangat Cinta Tanah Air Indonesia”, untuk terus bergerak menuju tercapainya Kejayaan Nusantara ~ Indonesia Raya !!!

Sumber : http://sonylegowo.blogspot.com/

Selasa, 25 Desember 2012

Blink 182 - Dogs Eating Dogs EP 2012




Dogs Eating Dogs, E.P terbaru milik band asal san diego, Blink 182 dikabarkan membawa banyak rasa lega dari para fans fanatiknya. Dirilis pada 18 desember lalu, Album ini sukses menjadi karya pertama Blink 182 dengan label indie sejak Chesire Cat di tahun 1994 silam. Dan berikut reviewnya untuk Anda:

1. When I Was young
Track pertama dibuka dengan intro yang mengingatkan kita pada musik Angels and Airwaves. 
Tom Delonge rupanya masih belum rela melepas image band luar angkasanya tersebut saat bermain bersama Blink 182. Namun, beruntung kali ini kesan itu langsung terhempas saat intronya tertelan oleh musik yang cepat dengan perpaduan yang apik diantara dua vokalisnya. Walau terkesan mirip dengan salah satu lagu Angels and Airwaves, lagu ini tetap berhasil menggebrak dengan baik.

2. Dogs Eating Dogs
Kali ini giliran Mark yang bernyanyi, dengan tempo musik yang mirip dengan saat dirinya menyanyikanHearts All Gone, Bassist sekaligus vokalis kedua Blink 182 tersebut sukses menancapkan kuku +44 ke tubuh band punk tersebut. Dan ditambah dengan gebukan drum dari Travis Barker, lagu ini menjadi memiliki warna tersendiri.

3. Disaster
Dengan musik elektronik yang membahana diawal, lagu ini kembali menampilkan duet canggih antara Tom Delonge dan Mark Hoppus. Memasukan petikan gitar yang pernah dilakukannya di lagu Everythings Magicdengan cara yang lebih keras, Tom seolah ingin menghidupkan kembali proyek lamanya, Box Car Racer,kedalam album ini.

4. Boxing Day
Ini adalah lagu paling original di E.P ini, selain mengangkat tema country yang dulu pernah jadi salah satui identitasnya, lagu ini terkesan sangat catchy dan memiliki racun yang berbahaya untuk didengar berulang-ulang.

5. Pretty Little Girls
Sebuah hasil terbaik di album ini. Siapa sangka perpaduannya dengan Yelawolf bisa menampilkan musik yang megah. Lirik-lirik yang dilantunkan pun semakin menunjukan kedewasaan band ini. Maka tak heran jika mini album (E.P) Dogs Eating Dogs bisa dikatakan adalah wujud paling sempurna dari penyatuan karakter personilnya setelah sempat terpisah saat hiatus 2005 lalu. 

Lewat Dogs Eat Dogs, mereka seolah membuktikan jika pengalaman yang didapatkan mereka di +44, Angels and Airwaves, dan The Transplant akan menjadi sebuah masterpiece saat digabungkan. Dan menanggapi album ini, beberapa fans bahkan menyebut jika Dogs Eating Dogs ratusan kali lebih baik dibanding album sebelumnya, Neighborhoods.



[DOWNLOAD]
Free Download Dogs Eating Dogs EP

    

Kamis, 20 Desember 2012

The taqwacores

The Taqwacores Free Download Movie
Para Taqwacores adalah novel debut oleh Michael Muhammad Knight, yang menggambarkan adegan punk rock fiktif Islam. Judul adalah portmanteau dari taqwa, konsep Islam cinta dan takut kepada Allah, dan Hardcore, subgenre punk rock. Beberapa band taqwacore paling populer adalah: The Kominas, Al-Thawra, Rahasia Ujian Lima, Fedayeen, dan Sindikasi Taqwacore Sagg. Novel ini juga telah dikreditkan oleh Asra Nomani sebagai pertama menampilkan dia ide untuk wanita yang dipimpin doa, yang mengarah ke jemaat wanita yang dipimpin bersejarah pada tanggal 18 Maret 2005 dengan Amina Wadud bertindak sebagai imam.
Knight awalnya diterbitkan sendiri The Taqwacores dalam format zine DIY, memberikan salinan secara gratis sampai menemukan distribusi dengan Alternatif Tentacles, yang label rekaman punk didirikan oleh Jello Biafra. Setelah menerima dukungan dari Peter Lamborn Wilson (alias Hakim Bey), novel itu diterbitkan oleh Autonomedia pers radikal. Sebuah versi Inggris diterbitkan oleh Buku Telegram. Dalam terjemahan Italia tersebut, novel ini diberi judul Islampunk.
Narator The Taqwacores, Yusuf Ali, adalah mahasiswa teknik Pakistan Amerika dari Syracuse, New York, yang tinggal di luar kampus dengan berbagai kelompok Muslim di rumah mereka di Buffalo. Selain menjadi rumah mereka, rumah berfungsi sebagai tempat untuk pesta punk dan tempat bagi umat Islam tidak nyaman dengan Asosiasi Mahasiswa Muslim atau masjid lokal untuk shalat Jumat.
Buku ini juga menginspirasi sebuah film dokumenter berjudul Taqwacore: The Birth of Punk Islam, disutradarai oleh Omar Majeed, yang mengikuti penulis Michael Muhammad Knight dan band Taqwacore beberapa di seluruh Amerika Serikat. Ini akan dirilis di Montreal, Kanada, pada Cinéma du Parc pada tanggal 19 Oktober 2009.



Relax for Watching Movie

Minggu, 09 Desember 2012

Pancasila Sebagai Paradigma

Pengertian Paradigma
Istilah paradigma pada awalnya berkembang dalam filsafat ilmu pengetahuan. Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah tersebut dalam dunia ilmu pengetahuan adalah Thomas S. Khun dalam bukunya yang berjudul “The Structure Of Scientific Revolution”, paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai) sehingga merupakan suatu sumber hukum, metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.

Dalam ilmu-ilmu sosial manakala suatu teori yang didasarkan pada suatu hasil penelitian ilmiah yang mendasarkanpada metode kuantitatif yang mengkaji manusia dan masyarakat berdasarkan pada sifat-sifat yang parsial, terukur, korelatif dan positivistik, maka hasil dari ilmu pengetahuan tersebut secara epistemologis hanya mengkaji satu aspek saja dari obyek ilmu pengetahuan yaitu manusia. Dalam masalah yang populer istilah paradigma berkembang menjadi terminologi yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asasserta tujuan dari suatu perkembangan, perubahan serta proses dari suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang pembangunan, reformasi maupundalam pendidikan.    

            Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.

            Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.

            Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:
a.      susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga
b.      sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus social
c.       kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan.

            Berdasarkan itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga,pribadi, sosial, dan aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan manusia secara totalitas.Pembangunan sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Pembangunan, meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

1.      Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Politik
            Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.

            Berdasar hal itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV Pancasila). Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan. Perilaku politik, baik dari warga negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral.

            Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial politik diartikan bahwa Pancasila bersifat sosial-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila. Pemahaman untuk implementasinya dapat dilihat secara berurutan-terbalik :
·         Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari;
·         Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) bilamana dalam pengambilan keputusan;
·         Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan;
·         Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab;
·         Tidak dapat tidak; nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban) tersebut bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

            Di era globalisasi informasi seperti sekarang ini, implementasi tersebut perlu direkonstruksi kedalam pewujudan masyarakat-warga (civil society) yang mencakup masyarakat tradisional (berbagai asal etnik, agama, dan golongan), masyarakat industrial, dan masyarakat purna industrial. Dengan demikian, nilai-nilai sosial politik yang dijadikan moral baru masyarakat informasi adalah :
·         nilai toleransi;
·         nilai transparansi hukum dan kelembagaan;
·         nilai kejujuran dan komitmen (tindakan sesuai dengan kata);
·         bermoral berdasarkan konsensus (Fukuyama dalam Astrid: 2000:3).


2.      Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
            Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dam humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan.

            Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu. Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.

            Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara. Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila; sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia. Dengan demikian subjudul ini menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila.

            Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus untuk sebesarbesar kemakmuran/kesejahteraan rakyat—yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat). Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.

            Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi. Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah.

            Dengan demikian, Ekonomi Kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis, transparan, dan partisipatif. Dalam Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat (Negara) yang demokratis berperanan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian hukum.

3.      Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya
            Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab. Manusia tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaannya.

            Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo menjadi human. Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa. Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial. Paradigma-baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara berimbang (Sila Kedua).

            Hak budaya komuniti dapat sebagai perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak asasi individu. Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman kebudayaan Indonesia. Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan mengarah pada otonomi suku bangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal/daerah dengan pembangunan regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga ia akan menjamin keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI (Sila Ketiga).

            Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan - kebudayaan di daerah :
·         Sila Pertama, menunjukan tidak satu pun sukubangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
·         Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya;
·         Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat;
·         Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan;
·         Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

4.      Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
            Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).

            Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

            Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

            Dengan ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah konstitusi, yang di dalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok materi-muatan konstitusi, yaitu :
·         adanya perlindungan terhadap HAM,
·         adanya susunan ketatanegaraan negara yang mendasar, dan adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar. Sesuai dengan UUD 1945, yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari UUD 1945 atau merupakan bagian dari hukum positif. Dalam kedudukan yang demikian, ia mengandung segi positif dan segi negatif. Segi positifnya, Pancasila dapat dipaksakan berlakunya (oleh negara); segi negatifnya, Pembukaan dapat diubah oleh MPR—sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UUD 1945.

            Hukum tertulis seperti UUD—termasuk perubahannya—, demikian juga UU dan peraturan perundang-undangan lainnya, harus mengacu pada dasar negara (sila - sila Pancasila dasar negara). Dalam kaitannya dengan ‘Pancasila sebagai paradigma pengembangan hukum’, hukum (baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis) yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.      Persatuan Indonesia,
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

            Dengan demikian, substansi hukum yang dikembangkan harus merupakan perwujudan atau penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Artinya, substansi produk hukum merupakan karakter produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan merupakan perwujuan aspirasi rakyat).

            Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Umat Beragama Bangsa Indonesia sejak dulu dikenal sebagai bangsa yang ramah dan santun, bahkan predikat ini menjadi cermin kepribadian bangsa kita di mata dunia internasional. Indonesia adalah Negara yang majemuk, bhinneka dan plural. Indonesia terdiri dari beberapa suku, etnis, bahasa dan agama namun terjalin kerja bersama guna meraih dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia kita.

            Namun akhir-akhir ini keramahan kita mulai dipertanyakan oleh banyak kalangan karena ada beberapa kasus kekerasana yang bernuansa Agama. Ketika bicara peristiwa yang terjadi di Indonesia hampir pasti semuanya melibatkan umat muslim, hal ini karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Masyarakat muslim di Indonesia memang terdapat beberapa aliran yang tidak terkoordinir, sehingga apapun yang diperbuat oleh umat Islam menurut sebagian umat non muslim mereka seakan-seakan merefresentasikan umat muslim.
            Paradigma toleransi antar umat beragama guna terciptanya kerukunan umat beragama perspektif Piagam Madinah pada intinya adalah seperti berikut :
·         Semua umat Islam, meskipun terdiri dari banyak suku merupakan satu komunitas (ummatan wahidah).
·         Hubungan antara sesama anggota komunitas Islam dan antara komunitas Islam dan komunitas lain didasarkan atas prinsip-prinsi :
1.      Bertentangga yang baik
2.      Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama
3.      Membela mereka yang teraniaya
4.      Saling menasehati
5.      Menghormati kebebasan beragama.
           
            Lima prinsip tersebut mengisyaratkan :
1.      Persamaan hak dan kewajiban antara sesama warga negara tanpa diskriminasi yang didasarkan atas suku dan agama;
2.      pemupukan semangat persahabatan dan saling berkonsultasi dalam menyelesaikan masalah bersama serta saling membantu dalam menghadapi musuh bersama. Dalam “Analisis dan Interpretasi Sosiologis dari Agama” (Ronald Robertson, ed.) misalnya, mengatakan bahwa hubungan agama dan politik muncul sebagai masalah, hanya pada bangsa-bangsa yang memiliki heterogenitas di bidang agama.

            Hal ini didasarkan pada postulat bahwa homogenitas agama merupakan kondisi kesetabilan politik. Sebab bila kepercayaan yang berlawanan bicara mengenai nilai-nilai tertinggi (ultimate value) dan masuk ke arena politik, maka pertikaian akan mulai dan semakin jauh dari kompromi. Dalam beberapa tahap dan kesempatan masyarakat Indonesia yang sejak semula bercirikan majemuk banyak kita temukan upaya masyarakat yang mencoba untuk membina kerunan antar masayarakat. Lahirnya lembaga-lembaga kehidupan sosial budaya seperti “Pela” di Maluku, “Mapalus” di Sulawesi Utara, “Rumah Bentang” di Kalimantan Tengah dan “Marga” di Tapanuli, Sumatera Utara, merupakan bukti-bukti kerukunan umat beragama dalam masyarakat.

            Ke depan, guna memperkokoh kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia yang saat ini sedang diuji kiranya perlu membangun dialog horizontal dan dialog Vertikal. Dialog Horizontal adalah interaksi antar manusia yang dilandasi dialog untuk mencapai saling pengertian, pengakuan akan eksistensi manusia, dan pengakuan akan sifat dasar manusia yang indeterminis dan interdependen.

            Identitas indeterminis adalah sikap dasar manusia yang menyebutkan bahwa posisi manusia berada pada kemanusiaannya. Artinya, posisi manusia yang bukan sebagai benda mekanik, melainkan sebagai manusia yang berkal budi, yang kreatif, yang berbudaya.

5.      Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial budaya
Dalam pembangunan pengembangan aspek social budaya hendaknya didasarkan atas system nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Terutama dalam rangka bangsa Indonesia melakukan reformassi di segala bidang dewasa ini. Sebagai anti klimaks proses reformasi dewasa ini sering kita saksikan adanya stagnasi nilai social budaya dalam masyarakat sehingga tidak mengherankan jikalau diberbagai wilayah Indonesia saat ini terjadi berbagai macam gejolak yang sangat memprihatinkan antara lain amuk masa yang cenderung anarkis,bentrok antara kelompok masyarakat satu dengan lainnya yang muaranya adalah pada masalah politik.

            Oleh karena itu dalam pengembangan social budaya pada masa reformasi dewasa ini kita harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai pancasila itu sendiri. Dalam prinsip etika pancasila pada hakikatnya bersifat humanistic,artinya nilai—nilai pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya. Terdapat rumusan dalam sila kedua pancasila yaitu”kemanusiaan yang adil dan beradab”.

            Dalam rangka pengembangan social budaya, pancasila merupakan sumber normative bagi peningkatan humanisasi dalam bidang social budaya. Sebagai kerangka kesadaran, pancasila dapat merupakan dorongan untuk universalisasi yaitu melepaskan symbol-simbol dari keterkaitan struktur, dan transendentalisasi yaitu meningkatkan derajat kemerdekaan, manusia, kebebasan spiritual (Koentowijiyo,1986). Dengan demikian maka proses humanisasi universal akan dehumanisasi serta aktualisasi nilai hanya demi kepentingan kelompok social tertentu sehingga menciptakan system social budaya yang beradab.

            Dalam proses reformasi dewasa ini sering kita saksikan gejolak masyarakat yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan yang beradab. Hal ini sebagai akibat perbenturan kepentingan politik demi kekuasaan sehingga masyarakat sebagai elemen infrastruktur politik yang melakukan aksi sebagai akibat akumulasi persoalan-persoalan politik. Anehnya suatu aksi yang tidak beradab,tidak manusiawi dan tidak human tersebut senantiasa mendapat aklamasi politis dari kalangan elit politik sebagai tokohnya. Demikian pula meningkatnya fanatisme etnis di berbagai daerah mengakibatkan lumpuhnya keberadaban masyarakat. Oleh karena itu suatu tugas yang maha berat bagi bangsa Indonesia pada pasca reformasi ini untuk mengembangkan aspek social budaya dengan berdasarkan nilai-nilai pancasila yang secara lebih terinci berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan, nilai ketuhanan serta nilai keberadaban.

Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi obyektif dan subyektif. Aktualisasi Pancasila obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan Negara antara lain legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang-bidang aktualisasi lainnya seperti politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang-undang, GBHN, pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan lainnya.

Adapun aktualisasi Pancasila subyektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat. Aktualisasi yang subyektif tersebuttidak terkecuali baik warga negara biasa, aparat penyelenggara negara, penguasanegara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu mawas diri agarmemiliki moral Ketuhanan dan Kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.

            Dari pembahasan diatas, dapat kami simpulkan bahwa pembangunan yang didasarkan pada nilai – nilai Pancasila diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga, pribadi, sosial, dan aspek kebutuhan. Pancasila merupakan  jiwa bangsa Indonesia yang tidak dapat tergantikan oleh Ideologi bangsa lain. Aspek Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan keadilan merupakan landasan setiap manusia Indonesia untuk berkehidupan di Indonesia maupun di mana mereka berada.   

Adapun saran yang bisa kami paparkan dari makalah ini yaitu sebaiknya kita lebih mempelajari dan memahami pancasila lebih dalam lagi agar kita tidak menyimpang dari nilai – nilai pancasila yang merupakan asas Indonesia.




Refrensi :

Rabu, 07 November 2012

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN


1. Sebutkan dan jelaskan langkah pendekatan sistem :

Pendekatan Sistem adalah upaya untuk melakukan pemecahan masalah yang
dilakukan dengan melihat masalah yang ada secara menyeluruh dan melakukan
analisis secara sistem.
Dalam melakukan pendekatan sistem ada langkah-langkah dan tahapan yang bisa dilakukan:
 Tahap I: Usaha persiapan
Langkah-langkahnya adalah memandang perusahaan sebagai suatu sistem, mengenal sistem lingkungan (pemegang saham, pelanggan, masyarakat keuangan, masyarakat global, pemerintah, pesaing, pemasok, serikat kerja), mengidentifikasi subsistem-subsistem perusahaan.
Tahap II: Usaha definisi
  1. Suatu masalah ada atau akan ada (identifikasi masalah).
  2.  Mempelajari masalah untuk mencari solusi (pemahaman masalah).
  3. Mencari pemicu masalah (problem trigger) yang dapat berasal dari lingkungan atau dari dalam perusahaan.
  4.  Bergerak dari tingkat sistem ke subsistem. Caranya adalah menganalisis sisem menurut subsistem-subsistemnya. Kemudian apakah susbsistem itu terintegrasi menjadi satu unit yang berfungsi lancar? Lalu apakah semua subsistem bekerja untuk mencapai tujuan sistem? Setelah itu analisa top-down untuk mengidentifikasi tingkat sistem dimana penyebab persoalan berada.
  5.  Menganalisis bagian-bagian sistem dalam suatu urutan tertentu.Elemen-elemen sistem dapat dianalisis secara berurutan, yaitu:
  • Mengevaluasi standar (standar harus sah/valid, standar harus realistis, standar harus dimengerti oleh mereka yang akan mencapainya, dan standar harus terukur).
  •  Membandingkan sistem output dengan standar.
  •  Mengevaluasi manajemen.
  •  Mengevaluasi pengolah informasi.
  •  Mengevaluasi input dan sumber daya input.
  •  Mengevaluasi proses transformasi.
  •  Mengevaluasi sumber daya output
Tahap III: Usaha solusi
- Mengidentifikasi berbagai alternatif solusi. Dengan cara mencari jalan yang berbeda untuk memecahkan masalah yang sama. Seperti Brainstorming (tukar pikiran), dan Joint Application Design (rancangan aplikasi bersama)
- Mengevaluasi berbagai alternatif solusi. Contohnya dengan menggunakan kriteria evaluasi yang sama, untuk mengukur seberapa baik suatu alternatif dapat memecahkan masalah.
- Memilih solusi terbaik. Dengan cara menganalisis suatu evaluasi sistematis atas pilihan-pilihan dan mempertimbangkan konsekuensi pilihan tersebut pada tujuan organisasi. Kemudian memberi penilaian atas proses mental manajer. Setelah itu melakukan tawar-menawar atau negosiasi antara beberapa manajer.
- Menerapkan solusi. Masalah tidak terpecahkan hanya dengan memilih solusi terbaik tapi perlu diterapkan.
- Menindaklanjuti untuk memastikan bahwa solusi itu efektif
2.  Beberapa sifat pengolahan data yang membedakan dengan area aplikasi lain :
Ada beberapa sifat pengolahan data yang membedakannya dengan aplikasi lain :
a. menjalankan tugas penting
b. mengikuti prosedur standar secara relative
c. mendapatkan data yang lengkap.
d. Mempunyai focus historisa yang palin utama
e. Memberikan informasi pemecahan masalah minimal.
3. Contoh system pakai (expert system) :
Sistem pakar adalah suatu program komputer yang mengandung pengetahuan dari satu atau lebih pakar manusia mengenai suatu bidang spesifik
Bentuk umum sistem pakar adalah suatu program yang dibuat berdasarkan suatu set aturan yang menganalisis informasi (biasanya diberikan oleh pengguna suatu sistem) mengenai suatu kelas masalah spesifik serta analisis matematis dari masalah tersebut
Contoh – Contoh Sistem Pakar, antara lain:
  1.  Kontrol. Contoh pengembangan banyak ditemukan dalam kasus pasien di rumah sakit, di mana dengan kemampuan sistem pakar dapat dilakukan kontoro terhadap cara pengobatan dan perawatan melalui sensor data atau kode alarm dan memberikan solusi terapi pengobatan yang tepat bagi si pasien yang sakit.
  2.  Desain. Contoh sistem pakar di bidang ini adalah PEACE yang dibuat oleh
    Dincbas pada tahun 1980 untuk membantu disain pengembangan sirkuit elektronik. Contoh lain adalah sistem pakar untuk membantu desain komputer dengan komponen-komponennya.
  3. Diagnosis. Pengembangan sistem pakar terbesar adalah di bidang diagnosis penyakit, diagnosis kerusakan mesin kendaraan bermotor, diagnosis kerusakan komponen komputer, dan lain-lain.
  4.  Intruksi. Intruksi merupakan pengembangan sistem pakar yang sangat berguna dalam bidang ilmu pengetahuan dan pendidikan, di mana sistem pakar dapat memberika instruksi dan pengajaran tertentu terhadap suatu topik permasalahan. Contoh pengembangan sistem pakar di bidang ini adalah sistem pakar untuk pengajaran bahasa Inggris, sistem pakar untuk pengajaran astronomi dan lain-lain.
  5.  Interpretasi. Sistem pakar yang dikembangkan dalam bidang interpretasi melakukan proses pemahaman akan suatu situasi dari beberapa informasi yang direkam. Contoh sistem yang dikembangkan dewasa ini adalah sistem untuk melakukan sensor gambar dan suara kemudian menganalisanya dan kemudian membuat suatu rekomendasi berdasarkan rekaman tersebut.
  6.  Monitor. Sistem pakar dibidang ini banyak digunakan militer, yaitu menggunakan sensor radar kemudian menganalisanya dan menentukan posisi obyek berdasarkan posisi radar tersebut.
  7.  Perencanaan. Perencanaan banyak digunakan dalam bidang bisnis dan keuangan suatu proyek, di mana sistem pakar dalam membuat perencanaan suatu pekerjaan berdasarkan jumlah tenaga kerja, biaya dan waktu sehingga pekerjaan lebih efisien dan lebih optimal.
  8. Prediksi. Sistem pakar ini mampu memprediksi kejadian masa mendatang berdasarkan informasi dan model permasalahan yang dihadapi. Biasanya sistem memberikan simulasi kejadian masa mendatang tersebut, misalnya memprediksi tingkat kerusakan tanaman apabila terserang hama dalam jangka waktu tertentu. Program ini dibuat pada tahun 1983 oleh Boulanger dengan nama PLANT.
  9. Seleksi. Sistem pakar dengan seleksi mengidentifikasikan pilihan kemungkinan solusi. Biasanya sistem mengidentifikasikan permasalahan secara spesifik kemudian mencoba untuk menemukan solusi yang paling mendekati kebenaran.
  10. Simulasi. Sistem ini memproses operasi dari beberapa variasi kondisi yang ada dan menampilkan dalam bentuk simulasi. Contoh adalah program PLANT yang sudah menggabungkan antara prediksi dan simulasi, di mana program tersebut mampu menganalisa hama dengan berbagai kondisi suhu dan cuaca
                   http://andryramadhans07.blogspot.com/